Friday, November 13, 2015

News Release



Surat Edaran (Hate Speech) Kapolri Menjadikan Netizen Untuk Berhati-hati Dalam Berucap Di Media Sosial

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah menandatangani Surat Edaran (SE) ujaran kebencian atau hate speech. Surat edaran tersebut ditandatangani pada 8 Oktober lalu dengan nomor SE/06/X/2015. Ada dua alasan utama Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran (SE) hate speech berkaca dari tragedi Tolikara Papua dan Singkil Aceh, Kapolri akhirnya menerbitkan SE tentang hate speech. Kedua kasus tersebut disebarkan melalui pemberitaan pada dunia maya yang menyudutkan berbagai suku, ras, dan agama tertentu. Dengan kasus tersebut jangan sampai media elektronik dijadikan alat dalam memprovokasi karena akan berakibat fatal.

SE Hate Speech pada mulanya dianggap bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) karena dapat menghambat jalannya demokrasi. Akan tetapi dalam berdemokrasi bukan berarti bebas tanpa aturan. Demokrasi juga memiliki batasan agar tidak melanggar hukum. Jika tidak ada batasan maka berpotensi melanggar HAM. SE ini dilakukan untuk mengusut hal kebencian yang disebarkan oleh seseorang. Semakin banyak pihak yang menyudutkan seseorang, tentu dapat merampas Hak Asasi Manusia, terutama jika pihak yang disudutkan menjadi depresi dan akhirnya menjadi bunuh diri dengan pemberitaan yang menyudutkan dirinya.

Media yang akan menjadi sasaran Polri untuk pemantauan bukan hanya dunia maya, akan tetapi juga ujaran-ujaran yang ada di dunia nyata seperti orasi kegiatan, spanduk, banner, ceramah, pidato keagamaan, ujaran di media cetak maupun elektronik serta pamflet.  Dengan diterbitkan nya SE ini dapat menghimbau untuk berbicara lebih santun dan etis karena tidak ada satu komunitas, budaya, dan agama yang mengajarkan tentang kebencian. Pasal yang dikenakan ialah KUHP maupun UU Informasi Transaksi Elektronik. Misalnya, pasal 310, 311, 156 KUHP dan pasal 36 UU ITE. Surat Edaran Hate Speech yang dikeluarkan oleh Polri hanya berfungsi mengingatkan, tidak ada larangan yang dibuat. UU itu dibuat oleh DPR dan Pemerintah.

Contact Person :

No comments:

Post a Comment