Friday, December 25, 2015

Definisi Fotografi

10 Definisi Fotografi menurut Para Ahli dan sumber nya

1.      Soelarko (1984) Berpendapat bahwa istilah Fotografi mengarah pada teknik pengetahuan dan foto.
Sumber : Sudarma , Komang. 2014 . FOTOGRAFI. Yogyakarta : Graha Ilmu.  Hal.3.

2.      Amir Hamzah Sulaeman (1981)
“Fotografi berasal dari kata foto dan grafi yang masing-masing kata tersebut mempunyai arti sebagai berikut : foto artinya cahaya dan grafi artinya menulis jadi arti fotografi secara keseluruhan adalah menulis dengan bantuan cahaya, atau lebih dikenal dengan menggambar dengan bantuan cahaya atau merekam gambar melalui media kamera dengan bantuan cahaya.”
Sumber : Suleiman, Amir Hamzah.1982.Teknik Kamar Gelap untuk Fotografi.  Jakarta : PT. Gramedia. hal.94.

3.      Kayus Mulia (fotografer komersil)
“Fotografi adalah perkembangan nalar manusia yang primitif yaitu keinginan untuk bercerita atau berkomunikasi.”
Sumber : herangbandung.blogspot.com diakses 28 Juli 2010 pukul 21.47

4.      Yudhi Soerjoatmodjo
“Fotografi adalah media komunikasi dan alat dialog, fotografi juga dapat dilihat secara fungsi, Fotografi berfungsi secara dokumentatif, informatif dan bagian dari seni (Art).”
Sumber : Wiyanto,Hendro, I.Bambang dkk. 2003. Paradigma dan Pasar; Aspek-Aspek Seni Visual Indonesia. Penerbit : Yayasan Seni Cemeti.

5.      Seno Gumira Ajidarma “Fotografi menampilkan realitas apa yang terdapat dalam sebuah foto melainkan bagaimana sebuah foto berperan dalam sebuah realitas.” (dalam tulisan nya ‘Kalacitra’ di buku Esei-Esei Bentara 2002)
Sumber  : J.B,Kristanto;Arsuka,Nirwan Ahmad. 2002. Esei-Esei Bentara 2002. Jakarta : Penerbit Buku Kompas.

6.      Hanapi “Fotografi jurnalistik yaitu kegiatan fotografi yang bertujuan merekam jurnal peristiwa-peristiwa yang menyangkut manusia.”
Sumber : www.frame-magz.com/2013/07/fotografi-jurnalistik diakses 23 Juli 2013 3:18AM

7.      Wilson Hick “Fotografi jurnalistik adalah media komunikasi verbal dan visual yang hadir bersamaan.”
Sumber : Hicks,Wilson.1973.Words and Pictures(Literature of Photography). Publisher : Ayer Co Pub.
8.      M. Mudaris (1996;07) “Kata fotografi berasal dari bahasa Yunani, dari kata phos artinya cahaya dan graph berarti menulis atau menggambar. Jadi secara harfiah fotografi berarti menggambar dengan bantuan cahaya.”
Sumber : Library.upnvj.ac.id/bab2.pdf  diakses Oktober 2013

9.      Drs. Purwanto (Dosen Seni Rupa Universitas Diponegoro,Semarang)
“Fotografi dalam kedudukannya adalah seni yang sejajar dengan seni rupa lainnya di Indonesia. Hanya saja sudah semestinya fotografi dengan segala bentuk eksplorasinya tidak boleh keluar dari batasan-batasan fotografi itu sendiri.”
Sumber : adimahariyoirawan-iklan.blogspot.co.id diakses 24 Maret 2012 00.51

10.    Terry Barrett (Professor of Art Education Ohio State University)
“Fotografi Deskriptif yakni foto-foto mendeskripsikan objek dalam arti semua informasi sesuai dengan yang digambarkan dan divisualisasikan secara detail.”
Sumber : Barrett,Terry.2011.Critizing Photograph. Publisher : McGraw&Hill Highee Education.

Friday, November 13, 2015

News Release



Surat Edaran (Hate Speech) Kapolri Menjadikan Netizen Untuk Berhati-hati Dalam Berucap Di Media Sosial

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah menandatangani Surat Edaran (SE) ujaran kebencian atau hate speech. Surat edaran tersebut ditandatangani pada 8 Oktober lalu dengan nomor SE/06/X/2015. Ada dua alasan utama Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran (SE) hate speech berkaca dari tragedi Tolikara Papua dan Singkil Aceh, Kapolri akhirnya menerbitkan SE tentang hate speech. Kedua kasus tersebut disebarkan melalui pemberitaan pada dunia maya yang menyudutkan berbagai suku, ras, dan agama tertentu. Dengan kasus tersebut jangan sampai media elektronik dijadikan alat dalam memprovokasi karena akan berakibat fatal.

SE Hate Speech pada mulanya dianggap bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) karena dapat menghambat jalannya demokrasi. Akan tetapi dalam berdemokrasi bukan berarti bebas tanpa aturan. Demokrasi juga memiliki batasan agar tidak melanggar hukum. Jika tidak ada batasan maka berpotensi melanggar HAM. SE ini dilakukan untuk mengusut hal kebencian yang disebarkan oleh seseorang. Semakin banyak pihak yang menyudutkan seseorang, tentu dapat merampas Hak Asasi Manusia, terutama jika pihak yang disudutkan menjadi depresi dan akhirnya menjadi bunuh diri dengan pemberitaan yang menyudutkan dirinya.

Media yang akan menjadi sasaran Polri untuk pemantauan bukan hanya dunia maya, akan tetapi juga ujaran-ujaran yang ada di dunia nyata seperti orasi kegiatan, spanduk, banner, ceramah, pidato keagamaan, ujaran di media cetak maupun elektronik serta pamflet.  Dengan diterbitkan nya SE ini dapat menghimbau untuk berbicara lebih santun dan etis karena tidak ada satu komunitas, budaya, dan agama yang mengajarkan tentang kebencian. Pasal yang dikenakan ialah KUHP maupun UU Informasi Transaksi Elektronik. Misalnya, pasal 310, 311, 156 KUHP dan pasal 36 UU ITE. Surat Edaran Hate Speech yang dikeluarkan oleh Polri hanya berfungsi mengingatkan, tidak ada larangan yang dibuat. UU itu dibuat oleh DPR dan Pemerintah.

Contact Person :